Jakarta, hariannewsindonesia.org – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 warga binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5).
Dari jumlah tersebut, 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, terdiri dari 1.041 orang yang mendapat RK I atau pengurangan masa pidana sebagian, dan 6 orang menerima RK II atau langsung bebas. Sementara itu, 5 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus I.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat serta menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama mengikuti pembinaan.
Ia berharap, remisi ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga menyampaikan bahwa pemberian remisi ini berdampak pada efisiensi anggaran negara, dengan penghematan biaya makan narapidana sebesar Rp 840.525.000 dan anak binaan sebesar Rp 2.145.000.
Melalui pemberian remisi ini, Ditjenpas berharap narapidana dan anak binaan semakin semangat menjalani pembinaan, menaati aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat secara sehat dan produktif.
(Eman Supriyadi)







