Dua Tersangka Diamankan, Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Mentaya Hulu

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit (Kalteng), hariannewsindonesia.org – Polres Kotawaringin Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara dugaan pembunuhan dan atau pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekira jam 01.30 Wib di Jalan Yulianus Nenson RT. 07 RW. 005, Kel. Kuala Kuayan, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim, Kalteng.

Press release dipimpin Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K.,M.H. yang diwakili Waka Polres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar, S.I.K., M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso.S.H, KasiHumas AKP Edy Wiyoko.S.E dan Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetyo S.E. serta awak media di Lobby Mapolres Kotim. Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung tertib hingga selesai, pada Senin siang (06/07/2026).

Dalam keterangannya Waka Polres menyam paikan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen tegas Polres Kotim dalam memberantas segala bentuk kejahatan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami bergerak cepat. Hasilnya para pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi keji tersebut,” jelasnya di hadapan media.

Secara rinci dijelaskan kronologi kejadian. Para pelaku Sdr MA 19 dan SH 23 melakukan pengeroyokan menggunakan Sajam terhadap korban ID 18 hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dan korban JT 23 luka berat, pelaku saat melakukan telah meminum minuman keras, Melalui proses penyelidikan yang cepat, tim polres kotim polsek Mentaya Hulu telah berhasil menangkap 2 orang pelakunya. Sdr MA dan SH.

Lebih lanjut, Waka Polres menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Waka Polres menyampaikan imbauan kepada masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindakan mencurigakan atau kriminalitas di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Wakapolres.

Konferensi pers ditutup dengan sesi tanya jawab bersama para jurnalis. Melalui keterbukaan informasi ini, Polres Kotim berharap dapat memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum bagi keluarga korban.

(DBAM) Credit to Humas Polres Kotim

Berita Terkait

Kanitpropam Polsek Rakumpit Pimpin Apel Pagi di Mako Sebelum Laksanakan Kegiatan Rutin
Satgas Polresta Palangka Raya Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Kawasan Jalan Saluang Belum 
Dukung Program Literasi, Polsek Pahandut Komitmen Laksanakan Program Bajaka Presisi
Hadir Muskel Marang, Bhabinkamtibmas Sampaikan Komitmen Jaga Keamanan dan Pelayanan Warga 
Tekan Kasus Bali, Polresta Palangka Raya Gencarkan Patroli Harkamtibmas
Karhutla di Hutan Lindung Marang Dipadamkan Oleh Tim Regu 7 Polresta Palangka Raya
Perkuat Pencegahan Karhutla Polda Kalteng Lakukan Langkah Strategis Terpadu
Cegah Meluasnya Kebakaran, Polsek Sabangau Bersama Tim Gabungan Padamkan Lahan Terbakar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 06:05 WIB

Kanitpropam Polsek Rakumpit Pimpin Apel Pagi di Mako Sebelum Laksanakan Kegiatan Rutin

Kamis, 10 September 2026 - 06:00 WIB

Satgas Polresta Palangka Raya Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Kawasan Jalan Saluang Belum 

Kamis, 10 September 2026 - 05:55 WIB

Dukung Program Literasi, Polsek Pahandut Komitmen Laksanakan Program Bajaka Presisi

Kamis, 10 September 2026 - 05:47 WIB

Hadir Muskel Marang, Bhabinkamtibmas Sampaikan Komitmen Jaga Keamanan dan Pelayanan Warga 

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Karhutla di Hutan Lindung Marang Dipadamkan Oleh Tim Regu 7 Polresta Palangka Raya

Berita Terbaru