Fokus pada CCTV dan BAP, Kuasa Hukum Korban Tegaskan Pelaku Masih Merujuk Dua Terdakwa

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu (Jawa Barat), hariannewsindonesia.org – Menanggapi perkembangan persidangan kasus yang melibatkan terdakwa Prio dan Ririn di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (13/5/2026), Kuasa Hukum keluarga korban, Hery Reang, menegaskan bahwa fakta hukum hingga saat ini masih merujuk kuat pada kedua terdakwa tersebut.

Pernyataan ini didasarkan pada alat bukti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hery menekankan bahwa identifikasi ilmiah menjadi kunci utama dalam perkara ini.

“Saya bicara sesuai BAP. Di sana hanya ada dua sidik jari pelaku, yaitu terdakwa Prio dan Ririn. Di luar itu, tidak ada lagi sidik jari lain,” ujar Hery Reang kepada awak media.

Menanggapi Klaim Adanya Pelaku Lain

Terkait klaim dari penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan adanya keterlibatan empat orang lain (Aman Yani, Yoga, Hardi, dan Joko), Hery Reang menyarankan agar pihak terdakwa menempuh jalur formal di persidangan daripada sekadar melempar asumsi.

Ia mendorong agar pihak terdakwa meminta Panitera mencatat nama-nama tersebut secara resmi. Jika nantinya perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), pihak terdakwa dipersilakan mengajukan Novum (bukti baru) untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Pentingnya Alat Bukti Sesuai KUHAP

Hery mengingatkan bahwa penetapan tersangka atau penambahan pelaku harus memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP (atau Pasal 235 dalam KUHAP Baru), yang meliputi:

* Keterangan Saksi

* Keterangan Ahli

* Surat dan Petunjuk

* Keterangan Terdakwa

* Alat Bukti Elektronik (CCTV)

Fokus pada Fakta Hukum Hingga saat ini, pihak keluarga korban dan tim hukum tetap berpegang teguh pada hasil identifikasi sidik jari di Tempat Kejadian Perkara (TKP), khususnya pada area pintu, serta rekaman CCTV yang sinkron dengan keterangan saksi-saksi.

“Sampai saat ini kami meyakini pelakunya masih dua orang. Kami tetap fokus pada alat bukti yang ada, yaitu CCTV, sidik jari, dan saksi-saksi yang saling bersesuaian. Mengenai klaim di luar itu, biarlah hakim yang menilai di wilayah persidangan,” pungkas Hery.

(Eman Supriyadi)

Berita Terkait

Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Ngoran Pelopori Gotong Royong Bersihkan Jalan Desa
SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE-80, KAPOLRES SERUYAN PIMPIN ANJANGSANA DAN SERAHKAN TALI ASIH KEPADA PURNAWIRAWAN DAN WARAKAWURI POLRI
DPC PKB Kapuas Gelar Doa Bersama, Sambut Tahun Baru Islam 1448 H dan Syukuran Pengurus Baru
Polsek Kapuas Hulu Panen 1 Ton Jagung Bersama Warga, Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan
Babinsa Rejoso Gotong Royong Renovasi MCK Warga Binangun, Wujud Kemanunggalan TNI
Peletakan Batu Pertama Jembatan Beton Garuda Kota Blitar Resmi Dimulai, Tingkatkan Konektivitas Warga
Kapolda NTB Hadiri dan Membuka Rakor Penanganan Perijinan Pertambangan Rakyat
Seorang Nenek Dapat Bantuan Kursi Roda Dari Baznas Lombok Timur
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:24 WIB

Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Ngoran Pelopori Gotong Royong Bersihkan Jalan Desa

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:51 WIB

SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE-80, KAPOLRES SERUYAN PIMPIN ANJANGSANA DAN SERAHKAN TALI ASIH KEPADA PURNAWIRAWAN DAN WARAKAWURI POLRI

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:14 WIB

DPC PKB Kapuas Gelar Doa Bersama, Sambut Tahun Baru Islam 1448 H dan Syukuran Pengurus Baru

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:03 WIB

Polsek Kapuas Hulu Panen 1 Ton Jagung Bersama Warga, Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:48 WIB

Babinsa Rejoso Gotong Royong Renovasi MCK Warga Binangun, Wujud Kemanunggalan TNI

Berita Terbaru