Kuala Kapuas (Kalteng), hariannewsindonesia.org – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di sejumlah tempat. Para pelaku aksi kejahatan jalanan lintas provinsi ini dibekuk Polisi beserta barang bukti.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma kepada awak media dalam siaran persnya di aula Mapolres Kapuas, Sabtu (30/5/2026).
Kapolres menjelaskan identitas ke empat terduga pelaku masing-masing berinisial J alias Andi Lau, M alias Ijul, B alias Kodok, dan S alias Ancul.
Keempatnya merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tiga pelaku diamankan di Mapolres Kapuas dan satu pelaku terlebih dahulu telah di tahan di Mapolres Martapura.
Para terduga pelaku melakukan aksinya di empat lokasi dan di waktu berbeda, yakni di Jalan Pemuda depan SMKN 3 Kapuas, di Jalan Tambun Bungai di depan kantor Telkom dan kantor Samsat serta di kawasan Jalan Cilik Riwut.
“Para pelaku ini saling kenal, mereka beraksi dengan kendaraan roda dua, memepet korban, lalu merampas perhiasannya,” kata AKBP Gede Eka Yudharma.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pencurian dengan kekerasan.
Dalam siaran pers itu, Kapolres juga menjelaskan, dalam periode Januari hingga Mei 2026 pihaknya telah mengungkap 12 kasus tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor. 5 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kepada masyarakat Kapolres menghimbau, agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi-aksi kejahatan jalanan maupun kejahatan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, karena para pelaku ini beraksi bukan hanya niat, namun juga saat ada kesempatan,” kata Kapolres.
Ia menambahkan, apabila masyarakat mengetahui adanya hal-hal atau kejadian mencurigakan, agar segera melapor ke Polisi melalui Call Center 110.
(Eman Supriyadi)







