Gerak Cepat, Polres Kapuas Bekuk Pelaku Curas Lintas Provinsi 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Kapuas (Kalteng), hariannewsindonesia.org – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di sejumlah tempat. Para pelaku aksi kejahatan jalanan lintas provinsi ini dibekuk Polisi beserta barang bukti.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma kepada awak media dalam siaran persnya di aula Mapolres Kapuas, Sabtu (30/5/2026).

Kapolres menjelaskan identitas ke empat terduga pelaku masing-masing berinisial J alias Andi Lau, M alias Ijul, B alias Kodok, dan S alias Ancul.

Keempatnya merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tiga pelaku diamankan di Mapolres Kapuas dan satu pelaku terlebih dahulu telah di tahan di Mapolres Martapura.

Para terduga pelaku melakukan aksinya di empat lokasi dan di waktu berbeda, yakni di Jalan Pemuda depan SMKN 3 Kapuas, di Jalan Tambun Bungai di depan kantor Telkom dan kantor Samsat serta di kawasan Jalan Cilik Riwut.

“Para pelaku ini saling kenal, mereka beraksi dengan kendaraan roda dua, memepet korban, lalu merampas perhiasannya,” kata AKBP Gede Eka Yudharma.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pencurian dengan kekerasan.

Dalam siaran pers itu, Kapolres juga menjelaskan, dalam periode Januari hingga Mei 2026 pihaknya telah mengungkap 12 kasus tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor. 5 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kepada masyarakat Kapolres menghimbau, agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi-aksi kejahatan jalanan maupun kejahatan lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, karena para pelaku ini beraksi bukan hanya niat, namun juga saat ada kesempatan,” kata Kapolres.

Ia menambahkan, apabila masyarakat mengetahui adanya hal-hal atau kejadian mencurigakan, agar segera melapor ke Polisi melalui Call Center 110.

(Eman Supriyadi)

Berita Terkait

Babinsa Koramil Doko Dampingi Petani Tanam Padi di Desa Plumbagan, Dukung Ketahanan Pangan
Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis di Polda Kalteng, Dukung Transformasi Hukum Pidana Nasional
Satlantas Polresta Palangka Raya Beri Layanan Profesionalitas dan Proporsionalitas Bagi Pemohon SIM 
Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit Duduk Bersama Bahas Situasi Kamtibmas di Kelurahan Petuk Bukit
Kabagops Polresta Palangka Raya Cek Hot Spot di Tjilik Riwut Km. 9, Sigap Tangani Karhutla
Dikmas Lantas Bagi Supir Angkutan Berat, Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasi Larangan dan Bahaya ODOL
Polsek Sabangau Cek Hot Spot di Kawasan Jalan Tabat Kalsa Setelah Menerima Laporan Warga
Kodim 0808/Blitar Telah Menyelesaikan Pembangunan KDKMP 260 Titik Sesuai milestone, Menjadi Tercepat Seluruh Indonesia
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Babinsa Koramil Doko Dampingi Petani Tanam Padi di Desa Plumbagan, Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:51 WIB

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis di Polda Kalteng, Dukung Transformasi Hukum Pidana Nasional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Beri Layanan Profesionalitas dan Proporsionalitas Bagi Pemohon SIM 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:40 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit Duduk Bersama Bahas Situasi Kamtibmas di Kelurahan Petuk Bukit

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Kabagops Polresta Palangka Raya Cek Hot Spot di Tjilik Riwut Km. 9, Sigap Tangani Karhutla

Berita Terbaru