Mantap, Satreskoba Polresta Palangka Raya Ambil Tindakan Tegas Berantas Narkoba, Pria di Pahandut Seberang Ditangkap Bersama 20,22 Gram Shabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya (Kalteng), hariannewsindonesia.org – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti shabu dengan berat kotor sekitar 20,22 gram.

Pengungkapan kasus itu terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Palangka Raya–Bukit Rawi, tepatnya di depan UMBA Travel, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Tersangka yang diamankan diketahui berinisial C (43), warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Saat tersangka berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang turut disaksikan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket diduga shabu yang disimpan di dalam plastik bening pada lipatan celana bagian depan milik tersangka.

Yonika menambahkan, Selain narkotika jenis shabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone OPPO A16 warna Crystal Black serta satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam dengan nomor polisi KH 4493 YS tanpa STNK. Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui merupakan milik tersangka.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tandasnya.

(Eman Supriyadi)

Berita Terkait

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis di Polda Kalteng, Dukung Transformasi Hukum Pidana Nasional
Satlantas Polresta Palangka Raya Beri Layanan Profesionalitas dan Proporsionalitas Bagi Pemohon SIM 
Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit Duduk Bersama Bahas Situasi Kamtibmas di Kelurahan Petuk Bukit
Kabagops Polresta Palangka Raya Cek Hot Spot di Tjilik Riwut Km. 9, Sigap Tangani Karhutla
Dikmas Lantas Bagi Supir Angkutan Berat, Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasi Larangan dan Bahaya ODOL
Polsek Sabangau Cek Hot Spot di Kawasan Jalan Tabat Kalsa Setelah Menerima Laporan Warga
Tinjau Kamtibmas di Surung Danum, Polsek Bukit Batu Gelar Patroli Dialogis
Sambut HUT ke-81 RI, Personel dan Duta Humas Polda Kalteng Anjangsana ke Rumah Ibadah dan Panti Asuhan
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:51 WIB

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis di Polda Kalteng, Dukung Transformasi Hukum Pidana Nasional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Beri Layanan Profesionalitas dan Proporsionalitas Bagi Pemohon SIM 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:40 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit Duduk Bersama Bahas Situasi Kamtibmas di Kelurahan Petuk Bukit

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Kabagops Polresta Palangka Raya Cek Hot Spot di Tjilik Riwut Km. 9, Sigap Tangani Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Polsek Sabangau Cek Hot Spot di Kawasan Jalan Tabat Kalsa Setelah Menerima Laporan Warga

Berita Terbaru