Polda Kalteng Ajak Warga Pahami Cara Konfirmasi Tilang ETLE dengan Mudah

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya (Kalteng), hariannewsindonesia.org – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajak masyarakat memahami mekanisme konfirmasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) agar proses penyelesaian pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

“Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan surat ETLE, bisa melakukan konfirmasi melalui website resmi ataupun datang langsung ke Posko Gakkum Ditlantas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, Yusep Dwi Prastiya, Kamis (21/5/2026).

Kombes Yusep menjelaskan, proses konfirmasi ETLE dimulai dari penerimaan klarifikasi pelanggaran oleh petugas. Setelah itu dilakukan pengecekan data kendaraan pelanggar untuk memastikan kesesuaian identitas dan kendaraan yang terekam kamera ETLE.

Tahapan berikutnya yakni petugas melakukan konfirmasi pada aplikasi ETLE sebelum melanjutkan proses penindakan pelanggaran lalu lintas. Penindakan dilakukan dengan menulis blanko tilang, menginput nomor registrasi blanko tilang ke aplikasi ETLE, serta menyalin kode Briva pembayaran.

“Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui Bank BRI dan proses penyelesaian pelanggaran selesai,” ujarnya.

Selain datang langsung ke posko pelayanan, masyarakat juga diberikan kemudahan untuk melakukan konfirmasi dari rumah secara daring. Pengguna cukup memindai barcode yang tertera pada lembar ketiga surat konfirmasi ETLE.

Setelah halaman konfirmasi terbuka, masyarakat diminta memasukkan nomor referensi pelanggar sesuai surat yang diterima. Selanjutnya nomor polisi kendaraan bermotor juga harus diinput sesuai kendaraan yang terkena tilang elektronik.

Pengendara kemudian diminta melengkapi identitas diri sesuai data yang tersedia pada sistem. Selain itu, nomor telepon aktif juga wajib dicantumkan agar informasi pembayaran berupa kode Briva dapat dikirim melalui SMS.

“Pastikan seluruh data diisi dengan benar agar proses konfirmasi berjalan lancar dan masyarakat bisa segera menerima informasi pembayaran,” katanya.

Ditlantas Polda Kalteng berharap masyarakat semakin memahami mekanisme ETLE sehingga proses penanganan pelanggaran lalu lintas dapat berlangsung lebih tertib, cepat, dan transparan.

“Tetap patuhi aturan dalam berlalu lintas dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama,” pungkasnya.

(Eman Supriyadi) Credit to Bidhumas Polda Kalteng

Berita Terkait

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis di Polda Kalteng, Dukung Transformasi Hukum Pidana Nasional
Satlantas Polresta Palangka Raya Beri Layanan Profesionalitas dan Proporsionalitas Bagi Pemohon SIM 
Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit Duduk Bersama Bahas Situasi Kamtibmas di Kelurahan Petuk Bukit
Kabagops Polresta Palangka Raya Cek Hot Spot di Tjilik Riwut Km. 9, Sigap Tangani Karhutla
Dikmas Lantas Bagi Supir Angkutan Berat, Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasi Larangan dan Bahaya ODOL
Polsek Sabangau Cek Hot Spot di Kawasan Jalan Tabat Kalsa Setelah Menerima Laporan Warga
Tinjau Kamtibmas di Surung Danum, Polsek Bukit Batu Gelar Patroli Dialogis
Sambut HUT ke-81 RI, Personel dan Duta Humas Polda Kalteng Anjangsana ke Rumah Ibadah dan Panti Asuhan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:51 WIB

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis di Polda Kalteng, Dukung Transformasi Hukum Pidana Nasional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Beri Layanan Profesionalitas dan Proporsionalitas Bagi Pemohon SIM 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:40 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit Duduk Bersama Bahas Situasi Kamtibmas di Kelurahan Petuk Bukit

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Kabagops Polresta Palangka Raya Cek Hot Spot di Tjilik Riwut Km. 9, Sigap Tangani Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Polsek Sabangau Cek Hot Spot di Kawasan Jalan Tabat Kalsa Setelah Menerima Laporan Warga

Berita Terbaru