Petani di Desa Handiwung Diringkus Polisi, Diduga Nyambi Jual Sabu

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Kapuas (Kalteng), hariannewsindonesia.org – Seorang petani berusia 53 tahun berinisial IJ terpaksa berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan empat paket narkotika jenis sabu.

Ia diringkus tanpa perlawanan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, AKP Budi Utomo,

di sebuah rumah di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, pada Senin (6/7/2026) siang.

AKP Budi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah. Pada Minggu (5/7/2026) pagi, petugas menerima informasi bahwa di rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kami segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Tim kemudian diterjunkan untuk melakukan serangkaian pengintaian dan penyelidikan di lokasi yang dicurigai,” ujar AKP Budi Utomo.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka IJ.

Guna memastikan transparansi, polisi turut memanggil perangkat desa setempat, untuk menyaksikan proses penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang tak bisa dielak lagi oleh tersangka.

Polisi menyita empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 0,73 gram.

Selain itu, turut diamankan 1 buah plastik klip tanpa merek, 1 buah wadah plastik berwarna kuning hijau yang digunakan untuk menyimpan, serta uang tunai.

Saat diinterogasi di lokasi, tersangka IJ mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

“Setelah dipastikan tidak ada lagi barang bukti lain yang tersembunyi, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung kami bawa ke ruang Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Budi.

Akibat perbuatannya, petani asal Desa Handiwung tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi.

(ES/Redaksi) Credit to Humas Polres Kapuas

 

Berita Terkait

Kanitpropam Polsek Rakumpit Pimpin Apel Pagi di Mako Sebelum Laksanakan Kegiatan Rutin
Satgas Polresta Palangka Raya Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Kawasan Jalan Saluang Belum 
Dukung Program Literasi, Polsek Pahandut Komitmen Laksanakan Program Bajaka Presisi
Hadir Muskel Marang, Bhabinkamtibmas Sampaikan Komitmen Jaga Keamanan dan Pelayanan Warga 
Tekan Kasus Bali, Polresta Palangka Raya Gencarkan Patroli Harkamtibmas
Karhutla di Hutan Lindung Marang Dipadamkan Oleh Tim Regu 7 Polresta Palangka Raya
Perkuat Pencegahan Karhutla Polda Kalteng Lakukan Langkah Strategis Terpadu
Cegah Meluasnya Kebakaran, Polsek Sabangau Bersama Tim Gabungan Padamkan Lahan Terbakar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 06:05 WIB

Kanitpropam Polsek Rakumpit Pimpin Apel Pagi di Mako Sebelum Laksanakan Kegiatan Rutin

Kamis, 10 September 2026 - 06:00 WIB

Satgas Polresta Palangka Raya Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Kawasan Jalan Saluang Belum 

Kamis, 10 September 2026 - 05:55 WIB

Dukung Program Literasi, Polsek Pahandut Komitmen Laksanakan Program Bajaka Presisi

Kamis, 10 September 2026 - 05:47 WIB

Hadir Muskel Marang, Bhabinkamtibmas Sampaikan Komitmen Jaga Keamanan dan Pelayanan Warga 

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Karhutla di Hutan Lindung Marang Dipadamkan Oleh Tim Regu 7 Polresta Palangka Raya

Berita Terbaru