Gagalkan Transaksi Narkotika, Satresnarkoba Amankan Satu Tersangka dan 10 Paket Diduga Sabu 

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya (Kalteng), hariannewsindonesia.org – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil menggagalkan transaksi narkotika yang pada wilayahnya dengan mengamankan seorang tersangka dan puluhan paket diduga sabu.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba, AKP Yonika Winner Te’dang saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/7/2026) pagi.

“Penangkapan kami lakukan pada Hari Senin (6/7/2026) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB terhadap seorang pria berinisial FA (39) di halaman salah satu minimarket yang berada pada kawasan Jalan G. Obos atas dugaan tindak pidana narkotika,” ungkap Kasatresnarkoba.

Dalam penangkapan tersebut, AKP Yonika Winner Te’dang menerangkan bahwa tersangka FA diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan.

“Yakni 10 paket narkotika diduga jenis sabu siap edar seberat kotor 4,44 (empat koma empat empat) gram, yang mana 1 paket ditemukan dalam kantong celana depan dan 9 paket lainnya dari dalam tas selempang milik tersangka,” terangnya.

“Selain itu juga satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 950.000,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu), yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika yang hendak dilakukan oleh tersangka,” lanjutnya.

AKP Yonika menegaskan bahwa tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

“Tersangka FA terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Ri Nomor 1 Tahun 2023 juntco UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(AS)

Berita Terkait

Miliki 6 Paket Diduga Sabu, Pria 38 Tahun Diamankan Satresnarkoba di Perumahan Petuk Katimpun 
Amanat Apel Pagi, Kabagren Polresta Palangka Raya: Laksanakan Tugas dengan Penuh Rasa Tanggung Jawab 
Terkait Kasus Tumbang Kalemei, Kapolda Kalteng: “Pertimbangannya, Kita Menghindari Jangan Sampai Ada Masyarakat Yang Menjadi Korban”
Tiga Personel Polri Gugur Saat Bertugas Ungkap Kasus Narkoba di Katingan, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta
Dua Tersangka Diamankan, Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Mentaya Hulu
Berkolaborasi Dengan Masyarakat, Polsek Pahandut Optimis Jaga Kamtibmas di Pasar Besar
Hadiri Penyerahan Mahasiswa Praktik, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Perkuat Sinergi dengan Akademisi dan Masyarakat
Polsek Pahandut Amankan Sidang Setempat Sengketa Tanah, Proses Berjalan Kondusif
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:27 WIB

Miliki 6 Paket Diduga Sabu, Pria 38 Tahun Diamankan Satresnarkoba di Perumahan Petuk Katimpun 

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:10 WIB

Gagalkan Transaksi Narkotika, Satresnarkoba Amankan Satu Tersangka dan 10 Paket Diduga Sabu 

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:26 WIB

Amanat Apel Pagi, Kabagren Polresta Palangka Raya: Laksanakan Tugas dengan Penuh Rasa Tanggung Jawab 

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:38 WIB

Terkait Kasus Tumbang Kalemei, Kapolda Kalteng: “Pertimbangannya, Kita Menghindari Jangan Sampai Ada Masyarakat Yang Menjadi Korban”

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:59 WIB

Tiga Personel Polri Gugur Saat Bertugas Ungkap Kasus Narkoba di Katingan, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta

Berita Terbaru