Pada Momen Press Release, Kapolres Kobar Ungkap 33 Kasus 3C Selama Januari Sampai Mei 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Bun (Kalteng), hariannewsindonesia.org – Polres Kotawaringin Barat (Polres Kobar), bertempat di Aula Satya Haprabu menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) periode Januari hingga Mei 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu pagi (30/5/2026), dipimpin langsung Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., serta dihadiri pejabat utama, para perwira, dan insan pers.

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa hingga akhir Mei 2026, Polres Kobar telah menangani 33 kasus tindak pidana 3C, terdiri dari 23 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Dari 23 kasus curat yang ditangani, sebagian telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, sejumlah perkara yang berhasil diungkap mencakup berbagai modus dan lokasi kejadian, mulai dari pencurian pada fasilitas telekomunikasi hingga pencurian di kawasan permukiman dan usaha masyarakat.

Adapun kasus yang ditangani meliputi pencurian di tower XL, pembobolan rumah kosong, pencurian di kafe, pencurian kotak amal, pencurian gawai atau telepon seluler di rumah kos, hingga kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kecamatan Kumai.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kobar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman kepada warga dari ancaman kriminalitas jalanan.

“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif secara berkelanjutan,” tegas Kapolres.

Di akhir kegiatan, Kapolres mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana, baik secara langsung ke kantor polisi maupun melalui layanan darurat Call Center 110.

(Eman Supriyadi) Credit to Humas Polres Kotawaringin Barat

Berita Terkait

Kapolda Kalteng Tinjau Hasil Pembasahan Karhutla di Manduhara Ujung, Penggunaan Cairan X-Fire Dinilai Efektif
Kanitpropam Polsek Rakumpit Pimpin Apel Pagi di Mako Sebelum Laksanakan Kegiatan Rutin
Satgas Polresta Palangka Raya Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Kawasan Jalan Saluang Belum 
Dukung Program Literasi, Polsek Pahandut Komitmen Laksanakan Program Bajaka Presisi
Hadir Muskel Marang, Bhabinkamtibmas Sampaikan Komitmen Jaga Keamanan dan Pelayanan Warga 
Tekan Kasus Bali, Polresta Palangka Raya Gencarkan Patroli Harkamtibmas
Karhutla di Hutan Lindung Marang Dipadamkan Oleh Tim Regu 7 Polresta Palangka Raya
Perkuat Pencegahan Karhutla Polda Kalteng Lakukan Langkah Strategis Terpadu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:32 WIB

Kapolda Kalteng Tinjau Hasil Pembasahan Karhutla di Manduhara Ujung, Penggunaan Cairan X-Fire Dinilai Efektif

Kamis, 10 September 2026 - 06:05 WIB

Kanitpropam Polsek Rakumpit Pimpin Apel Pagi di Mako Sebelum Laksanakan Kegiatan Rutin

Kamis, 10 September 2026 - 06:00 WIB

Satgas Polresta Palangka Raya Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Kawasan Jalan Saluang Belum 

Kamis, 10 September 2026 - 05:55 WIB

Dukung Program Literasi, Polsek Pahandut Komitmen Laksanakan Program Bajaka Presisi

Senin, 7 September 2026 - 07:36 WIB

Tekan Kasus Bali, Polresta Palangka Raya Gencarkan Patroli Harkamtibmas

Berita Terbaru