Pada Momen Press Release, Kapolres Kobar Ungkap 33 Kasus 3C Selama Januari Sampai Mei 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Bun (Kalteng), hariannewsindonesia.org – Polres Kotawaringin Barat (Polres Kobar), bertempat di Aula Satya Haprabu menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) periode Januari hingga Mei 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu pagi (30/5/2026), dipimpin langsung Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., serta dihadiri pejabat utama, para perwira, dan insan pers.

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa hingga akhir Mei 2026, Polres Kobar telah menangani 33 kasus tindak pidana 3C, terdiri dari 23 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Dari 23 kasus curat yang ditangani, sebagian telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, sejumlah perkara yang berhasil diungkap mencakup berbagai modus dan lokasi kejadian, mulai dari pencurian pada fasilitas telekomunikasi hingga pencurian di kawasan permukiman dan usaha masyarakat.

Adapun kasus yang ditangani meliputi pencurian di tower XL, pembobolan rumah kosong, pencurian di kafe, pencurian kotak amal, pencurian gawai atau telepon seluler di rumah kos, hingga kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kecamatan Kumai.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kobar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman kepada warga dari ancaman kriminalitas jalanan.

“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif secara berkelanjutan,” tegas Kapolres.

Di akhir kegiatan, Kapolres mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana, baik secara langsung ke kantor polisi maupun melalui layanan darurat Call Center 110.

(Eman Supriyadi) Credit to Humas Polres Kotawaringin Barat

Berita Terkait

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis di Polda Kalteng, Dukung Transformasi Hukum Pidana Nasional
Satlantas Polresta Palangka Raya Beri Layanan Profesionalitas dan Proporsionalitas Bagi Pemohon SIM 
Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit Duduk Bersama Bahas Situasi Kamtibmas di Kelurahan Petuk Bukit
Kabagops Polresta Palangka Raya Cek Hot Spot di Tjilik Riwut Km. 9, Sigap Tangani Karhutla
Dikmas Lantas Bagi Supir Angkutan Berat, Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasi Larangan dan Bahaya ODOL
Polsek Sabangau Cek Hot Spot di Kawasan Jalan Tabat Kalsa Setelah Menerima Laporan Warga
Tinjau Kamtibmas di Surung Danum, Polsek Bukit Batu Gelar Patroli Dialogis
Sambut HUT ke-81 RI, Personel dan Duta Humas Polda Kalteng Anjangsana ke Rumah Ibadah dan Panti Asuhan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:51 WIB

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis di Polda Kalteng, Dukung Transformasi Hukum Pidana Nasional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Beri Layanan Profesionalitas dan Proporsionalitas Bagi Pemohon SIM 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:40 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit Duduk Bersama Bahas Situasi Kamtibmas di Kelurahan Petuk Bukit

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Kabagops Polresta Palangka Raya Cek Hot Spot di Tjilik Riwut Km. 9, Sigap Tangani Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Polsek Sabangau Cek Hot Spot di Kawasan Jalan Tabat Kalsa Setelah Menerima Laporan Warga

Berita Terbaru