Kuala Kapuas (Kalteng), hariannewsindonesia.org – Seorang petani berusia 53 tahun berinisial IJ terpaksa berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan empat paket narkotika jenis sabu.
Ia diringkus tanpa perlawanan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, AKP Budi Utomo,
di sebuah rumah di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, pada Senin (6/7/2026) siang.
AKP Budi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah. Pada Minggu (5/7/2026) pagi, petugas menerima informasi bahwa di rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kami segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Tim kemudian diterjunkan untuk melakukan serangkaian pengintaian dan penyelidikan di lokasi yang dicurigai,” ujar AKP Budi Utomo.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka IJ.
Guna memastikan transparansi, polisi turut memanggil perangkat desa setempat, untuk menyaksikan proses penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang tak bisa dielak lagi oleh tersangka.
Polisi menyita empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 0,73 gram.
Selain itu, turut diamankan 1 buah plastik klip tanpa merek, 1 buah wadah plastik berwarna kuning hijau yang digunakan untuk menyimpan, serta uang tunai.
Saat diinterogasi di lokasi, tersangka IJ mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
“Setelah dipastikan tidak ada lagi barang bukti lain yang tersembunyi, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung kami bawa ke ruang Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Budi.
Akibat perbuatannya, petani asal Desa Handiwung tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi.
(ES/Redaksi) Credit to Humas Polres Kapuas







